Banyak sekali amalan wanita ketika haid, selain hal-hal yang dilarang atau diharamkan bagi wanita yang sedang haid maka insya Allah amalan tersebut adalah amal shalih yang mendatangkan pahala dari Allah, tentu jika amalan itu disertai dengan niat yang ikhlas dan ittiba’ (sesuai dengan petunjuk Rasulullah).
Hal-hal yang dilarang dilakukan oleh wanita haid, dan wanita nifas:
1. Shalat dan Puasa “Bukankah jika wanita itu haid, maka ia tidak shalat, dan tidak puasa?” [ Riwayat Bukhari]
2. Memasuki mesjid (terdapat ikhtilaf dikalangan ulama) “Aku tidak menghalalkan mesjid untuk wanita haid, dan orang-orang dalam keadaan junub”[ Riwayat Abu Daud
3. Perceraian , wanita haid tidak boleh dicerai, namun harus menunggu hingga ia
suci
4. Berhubungan suami istri “ oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari
wanita di waktu haid, dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci
“(Al-Baqoroh: 222)
5. Thawaf, “Lakukanlah apa yang dilakukan jama'ah haji, hanya saja jangan melakukan
tawaf di Ka'bah sebelum kamu suci". [Riwayat Muslim]
Diantara hal-hal yang diperbolehkan bagi wanita haid:
Dzikir kepada Allah Ta’ala, sebab tidak ada larangan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ihram, wukuf di Arafah.
Makan dan minum bersama wanita haid”
Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang makan bersama wanita haid, kemudian beliau bersabda: ”makanlah bersamanya”. [Diriwayatkan Ahmad, At-Tirmidzi, hadits Hasan]
Berhubungan suami istri selain pada farjinya, “kerjakanlah apa saja oleh kalian kecuali nikah (hubungan suami istri) “
Tentunya masih banyak lagi amalan yang dapat dilakukan oleh wanita haid selain yang disebutkan di atas, seperti dzikir pagi-petang, amar ma’ruf nahyi munkar, dll.
1. Berdzikir
Berdzikir boleh dilakukan wanita haid. Hal ini lebih baik daripada sekadar membiarkan lisan dan hati kita lalai dari mengingat Allah. Atau membiarkan lisan dan hati kita untuk hal-hal maksiat seperti bergunjing dan membicarakan serta memikirkan hal yang sia-sia.
Dzikir selain bisa mengingatkan kita pada Allah, menenteramkan hati juga mendatangkan pahala.
2. Ihram
“Menjadi kewajiban bagi manusia terhadap Allah, mengerjakan haji di Baitullah, yakni bagi orang-orang yang mampu mengunjunginya.” (Ali Imran: 97) Namun terkadang wanita terhalang haid, sehingga ada beberapa hal yang tak boleh dikerjakan seperti melakukan thawaf dan dua rakaat shalat thawaf.
Selain itu semua manasik haji boleh dikerjakan oleh wanita haid dan nifas. Jadi wanita yang dalam keadaan haid dan nifas boleh melakukan ihram. Seperti disebutkan dalam sebuah hadits Aisyah yang meriwayatkan kasus Asma’ binti Umais.
Asma' melahirkan di Syajarah. Lalu Rasulullah menyuruhnya mandi dan sesudah itu langsung ihram.
3. Melayani suami
Selama menjalani fitrahnya mengalami haid, bukan berarti wanita absen dari
membahagiakan suami. Seorang istri tetap harus siap melayani suaminya, khususnya kebutuhan biologisnya. Meski diharamkan melakukan persetubuhan (senggama), suami
dibolehkan bersenang-senang dengan istri pada bagian pusar ke atas atau selain kemaluan.
Haram menolak ajakan suami, kecuali ada hal-hal yang mengakibatkan risiko jika berhubungan badan. Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda,
“Jika suami mengajak istrinya ke ranjangnya (untuk berjima’) kalau
istri tidak mau melayaninya sehingga ia marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya hingga subuh.” (Riwayat Bukhari Muslim)
Bukankah taat pada suami selama tidak bermaksiat pada Allah serta mengakui hak suami atasnya memiliki pahala yang besar laksana pahala jihad?
Tak hanya itu, wanita shalihah selalu menyenangkan bagi suaminya. Seperti sabda Nabi:
Tidakkah mau aku kabarkan kepada kalian tentang sesuatu yang paling baik dijadikan bekal seseorang? Wanita yang baik (shalihah), jika dilihat suami ia menyenangkan, jika diperintah suami ia mentaatinya, dan jika (suami) meninggalkannya ia menjaga dirinya dan harta suaminya.” (Riwayat Abu Dawud dan An-Nasa’i)
4. Menghadiri majelis ilmu
Selain hal-hal yang disebutkan di atas, kegiatan lain yang bisa dilakukan adalah menghadiri majelis ilmu atau ta’lim selama majelis tersebut tidak berlangsung di masjid. Hal ini disebabkan larangan bagi wanita haid untuk masuk ke masjid.
Selama majelis tersebut bebas dari tabarruj dan ikhtilat serta bermanfaat, alangkah baiknya mengisi waktu dengan hal-hal bermanfaat.
Kegiatan ini juga menghindarkan kita dari angan-angan kosong atau sekadar melamun tanpa guna atau membiarkan waktu terlewat tanpa guna
Jika Tulisan ini Bermanfaat Silahkan Bagikan ke Teman Jamaah Sekalian, insyaAllah menjadi Amal Sholih bagi kita semua aamiin